Nama Lembaga | : | LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT |
---|---|---|
Singkatan | : | LPM |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 5 TAHUN 2007 |
Alamat Kantor | : | JL M RASYID NO 33 |
LPM sendiri adalah nama lain dari LKMD. Dalam Bab 1 Pasal 1 ayat 13 disebutkan: Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa, untuk selanjutnya disingkat LKMD atau Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat, untuk selanjutnya disingkat LPM adalah Lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Desa dan Lurah dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
Visi :
“Terwujudnya Keadilan Sosial Masyarakat, Kesejahteraan Dan Kemandirian”
Misi :
LPM mempunyai tugas membantu lurah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Fungsi LPM yaitu :
a. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
b. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
d. penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
e. penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
f. penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
ERI MULYADI HARMULIS BENZANI BASYAR, SH HENDRA SUKMA | KETUA WAKIL KETUA SEKRETARIS BENDAHARA | SLTA SLTA S1 SLTA |