LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Nama Lembaga: LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Singkatan: LPM
Dasar Hukum / SK Pembentukan: PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 5 TAHUN 2007
Alamat Kantor: JL M RASYID NO 33
Profil LPM

LPM sendiri adalah nama lain dari LKMD. Dalam Bab 1 Pasal 1 ayat 13 disebutkan: Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa, untuk selanjutnya disingkat LKMD atau Lembaga Pemberdayaan 
Masyarakat, untuk selanjutnya disingkat LPM adalah Lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Desa dan Lurah dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.

Visi & Misi LPM

Visi :

“Terwujudnya Keadilan Sosial Masyarakat, Kesejahteraan Dan Kemandirian

Misi :

  • Meningkatkan koordinasi, komunikasi, sosialisasi dengan pemerintahan kelurahan dengan dijiwai aspirasi dan keberpihakan pada kepentingan masyarakat.
  • Meningkatkan pengawasan kinerja, pelayanan pemerintahan kepada masyarakat, sehingga terpenuhi keadilan bersama.
  • Ikut serta merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi pembangunan di semua lini dan sektor secara lebih transparan.
  • Mengembangkan akar ekonomi kerakyatan yang ada di kelurahan berdasarkanpotensi ekonomi yang ada di masing-masing lingkungan untuk mendorong terbentuknya lembaga dan sentra-sentra ekonomi kerakyatan; dan 
  • Memanfaatkan kualitas kehidupan masyarakat melalui peningkatan kesadaran bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Tugas Pokok & Fungsi LPM

LPM  mempunyai tugas membantu lurah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Fungsi LPM yaitu :

a. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan; 
b. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia; 
c. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat; 
d. penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif; 
e. penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan 
f. penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.

Kepengurusan LPM

Nama Jabatan Pendidikan

ERI MULYADI

HARMULIS

BENZANI BASYAR, SH

HENDRA SUKMA

KETUA

WAKIL KETUA

SEKRETARIS

BENDAHARA

SLTA

SLTA

S1

SLTA