KARANG TARUNA

Nama Lembaga: KARANG TARUNA
Singkatan: SIMPATIK
Dasar Hukum / SK Pembentukan: PERATURAN MENTERI SOSIAL NO. 77/HUK/2010
Alamat Kantor: JL M RASYID NO 33
Profil SIMPATIK

Karang taruna ialah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat, terutama generasi muda, di wilayah desa/kelurahan yang bergerak di bidang usaha kesejahteraan. Anggota karang taruna terdiri atas pemuda dan pemudi yang berusia 11 sampai dengan 45 tahun. Pengurus karang taruna yang berusia 17 hingga 35 tahun. Karang taruna memiliki berbagai kegiatan untuk mengembangkan kemampuan mereka.

Visi & Misi SIMPATIK

Tugas Pokok & Fungsi SIMPATIK

fungsi karang taruna meliputi:

• Penyelenggara berbagai macam kegiatan dan usaha yang berkaitan dengan kesejahteraan sosial.

• Penyelenggara berbagai macam pelatihan dan pendidikan di lingkungan setempat.

• Penyelenggara pemberdayaan masyarakat yang lebih berfokus pada generasi muda secara terpadu, komperhensif dan berkesinambungan.

• Penyelenggara berbagai pelatihan dan pengembangan generasi muda dalam bidang kewirausahaan.

• Meningkatkan pehamanan kepada para generasi muda untuk selalu aktif, kreatif dan inovatif.

• Menumbuhkan semangat kekeluargaan, kebersamaan, kesetiakawanan, persahabatan di lingkungan masyarakat.

• Sebagai tempat pendampingan, rujukan dan advokasi sosial bagi warga masyarakat yang sedang mengalami permasalahan kesejahteraan.

• Penyelenggara usaha pencegahan pemasalahan sosial yang nyata.

• Penguat sistem komunikasi di lingkungan masyarakat.

 

Kepengurusan SIMPATIK

Nama Jabatan Pendidikan
TRISNO JUNAIDI KETUA SLTA