Nama Lembaga | : | BADAN PERMUSYAWARATAN DESA |
---|---|---|
Singkatan | : | BPD |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NO 110 TAHUN 2016 |
Alamat Kantor | : | JL M RASYID NO 33 DESA SIMPANG |
Berdasarkan Permendagri No 110 Tahun 2016 Bab I tentang Ketentuan Umum pasal 1 poin nomor 4, pengertian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis
V I S I :
“TERWUJUDNYA MASYARAKA DESA SIMPANG YANG MANDIRI MELALUI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA“
M I S I :
Misi merupakan penjabaran dari visi yang memuat pernyataan tentang tujuan organisasi dalam bentuk produk dan pelayanan, nilai-nilai yang dianut serta cita-cita di masa mendatang. Sebagai upaya pencapaian tujuan sesuai dengan visi yang telah ditetapkan, maka BPD Desa Simpang mempunyai misi sebagai berikut :
Fungsi dan tugas BPD pasal 31 yaitu:
Tugas BPD pasal 32 yaitu:
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
RIZAL EFENDI FADILAH NICELY NOZA HAMDANI ALFIAN | KETUA WAKIL KETUA SEKRETARIS ANGGOTA ANGGOTA | SLTA SLTA SLTA SLTA SLTA |