BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Nama Lembaga: BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Singkatan: BPD
Dasar Hukum / SK Pembentukan: PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NO 110 TAHUN 2016
Alamat Kantor: JL M RASYID NO 33 DESA SIMPANG
Profil BPD

Berdasarkan Permendagri No 110 Tahun 2016 Bab I tentang Ketentuan Umum pasal 1 poin nomor 4, pengertian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis

Visi & Misi BPD

V I S I :

TERWUJUDNYA  MASYARAKA  DESA  SIMPANG YANG  MANDIRI  MELALUI PEMBERDAYAAN  MASYARAKAT  DAN  PEMERINTAHAN DESA“

M I S I :

Misi merupakan penjabaran dari visi yang memuat pernyataan tentang tujuan organisasi dalam bentuk produk dan pelayanan, nilai-nilai yang dianut serta cita-cita di masa mendatang. Sebagai upaya pencapaian tujuan sesuai dengan visi yang telah ditetapkan, maka BPD Desa Simpang mempunyai misi sebagai berikut :  

  1. Penguatan kelembagaan serta pengembangan partisipasi dan keswadayaan masyarakat;
  2. Peningkatan kehidupan sosial budaya masyarakat;
  3. Peningkatan usaha ekonomi masyarakat;
  4. Peningkatan pemanfaatan sumber daya alam berwawasan lingkungan;
  5. Peningkatan pendayagunaan teknologi tepat guna sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
  6. Peningkatan penyelenggaraan pemerintahan desa.

 

Tugas Pokok & Fungsi BPD

Fungsi dan tugas BPD pasal 31 yaitu:

  1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa
  3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa

Tugas BPD pasal 32 yaitu:

  1. Menggali aspirasi masyarakat
  2. Menampung aspirasi masyarakat
  3. Mengelola aspirasi masyarakat
  4. Menyalurkan aspirasi masyarakat
  5. Menyelenggarakan musyawarah BPD
  6. Menyelenggarakan musyawarah Desa
  7. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
  8. Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu
  9. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
  10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
  11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya
  13. Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan

 

Kepengurusan BPD

Nama Jabatan Pendidikan

RIZAL EFENDI

FADILAH

NICELY NOZA

HAMDANI

ALFIAN

KETUA

WAKIL KETUA

SEKRETARIS

ANGGOTA

ANGGOTA

SLTA

SLTA

SLTA

SLTA

SLTA