Pelayanan Masyarakat di Polres Pariaman

  • simpang-pariaman
  • Jun 20, 2021
BERITA

Kami informasikan bahwa Setiap
~ Surat Tanda Laporan Kehilangan
~ SKCK
~ Surat Izin Keramaian dan Surat Izin Pesta
~ SIM
Wajib melampirkan sertifikasi vaksinasi
Sesuai dengan Peraturan Presiden no 14 Tahun 2021 Pasal 13(A) ayat 4.
Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksin Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administrasi, berupa
a. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial.
b. Penundaan dan penghentian Layanan Administrasi Pemerintah dan/ atau
c. Denda
Ayo ikuti Vaksinasi Masal mulai tanggal 21 - 26 Juni 2021. vaksinasi dapat diikutiĀ  dilokasi berikut.
1. RSUD dr. Sadikin Pariaman
2. Puskesmas Pariaman
3. Puskesmas Naras
4. Puskesmas Sikapak
5. Puskesmas Kurai Taji
6. Puskesmas Marunggi
7. Puskesmas Air Santok
8. Puskesmas Kampung Baru Padusunan
9. Puskesmas V Koto Timur
10. Puskesmas V Koto Kampung Dalam
11. Puskesmas Sungai Limau
12. Puskesmas Batang Gasan
13. Puskesmas Sungai Geringing
14. Puskesmas IV Koto Aur Melintang
Syarat untuk mengikuti vaksinasi, berusia diatas 18 Tahun dan membawa e-ktp.
Vaksin yang digunakan, Aman, berkualitas dan halal.
Sumber infografis : akun fb Sat Binmas Res Pariaman